Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1982
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi.
…
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 41 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Palembang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi. Dengan demikian, perlu diatur kambali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172). Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
…
Pengadilan Tinggi Jambi pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Negeri Kuala Tangkal, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Bangko dan Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.