DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Undang-Undang ini mengatur Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dimana Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Peraturan ini menerapkan prinsip-prinsip hukum umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan.Pengesahan Kesepakatan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…