MEMUTUSKAN: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA dan PRES I DEN Menetapkan SK No 0833 IO A ilvanna Djaman Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 113 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021 JOKO WIDODO ttd. Disahkan di Jakarta padatanggal7 Mei2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, memerintahkan ini dengan Negara Republik orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. PRES I DEN Persetujuan . . . Pada tanggal 16 Desember 2018, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara European Free Trade Association (EFTA) telah menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (IE-CEPA). Negara-Negara EFTA yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss memiliki reputasi sebagai mitra perdagangan dan penanaman modal jangka panjang yang terpercaya karena merupakan pasar besar dengan daya beli tinggi serta nilai penanaman modal asing yang tinggi. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, salah satunya melalui pembentukan persetujuan perdagangan internasional. Dengan adanya persetujuan perdagangan tersebut, Indonesia memperoleh manfaat berupa akses pasar barang, jasa, penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia, program kerja sama ekonomi, dan fasilitasi perdagangan. I. UMUM PENGESAHANCOMPREHENSNE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES (PERSETUJUAN KEMITRAANEKONOMIKOMPREHENSIFANTARAREPUBLIKINDONESIA DAN NEGARA-NEGARAEFTA) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA NOMOR 1 TAHUN2021 TENTANG PRES I DEN Persetujuan ... Persetujuan IE-CEPA diinisiasi pada tahun 2005, dan dilanjutkan dengan pembentukan Studi Kelayakan Bersama (Joint Study Group) yang menyimpulkan bahwa persetujuan tersebut akan bermanfaat baik bagi para Pihak karena sifat kerja sama yang saling kornplementer atau saling melengkapi. Pada tanggal 7 Juli 2010, perundingan IE-CEPA diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Presiden Swiss (mewakili EFTA) berdasarkan prinsip-prinsip komprehensif, saling menghargai (mutual respect), semangat yang konstruktif (constructive spirit), kesetaraan kedaulatan (sovereign equality), dan saling menguntungkan (common benefit) dengan pengakuan pada perbedaan tingkat pembangunan para Pihak. Setelah berlangsung selama 9 (sembilan) putaran, perundingan dihentikan sementara pada tahun 2014 karena proses pergantian pemerintahan di Indonesia. Pada tahun 2016, Indonesia dan Negara-Negara EFTA sepakat melanjutkan perundingan dan berhasil menyelesaikan secara substansial pada pertemuan di Bali pada tanggal 29 Oktober - 1 November 2018. Pada tanggal 23 November 2018 para Pihak mengeluarkan pernyataan bersama yang menandakan selesainya proses perundingan. Persetujuan ini mulai berlaku pada hari pertama dari bulan ketiga setelah paling sedikit 2 (dua) Negara EFTA dan Indonesia menyampaikan dokumen ratifikasinya. Persetujuan IE-CEPA dapat menjadi pintu masuk atau "Hub" untuk meningkatkan akses pasar perdagangan barang, perdagangan jasa, dan penanaman modal baik ke negara Eropa lainnya maupun ke negara-negara yang telah menjalin Free Trade Agreement dengan Negara-Negara EFTA. Selain itu, EFTA memiliki 29 (dua puluh sembilan) persetujuan perdagangan dengan total 40 (empat puluh) negara di dunia, sehingga permintaan Negara-Negara EFTA akan produk-produk Indonesia baik berupa bahan mentah maupun produk setengah jadi berpotensi meningkat untuk memenuhi permintaan pasar dari negara-negara mitra EFTA tersebut. Persetujuan IE-CEPA akan menjadi persetujuan pertama Indonesia dengan negara-negara di Benua Eropa. Penandatanganan Persetujuan IE-CEPA menjadi tonggak sejarah hubungan kerja sama para Pihak sekaligus memenuhi arahan Presiden agar perundingan diselesaikan secepat mungkin dengan tetap menjaga kepentingan nasional Indonesia. PRES I DEN TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR 6684