Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2021
- Nomor
- 122/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umun1 (Most Favoured Nation/MFN).
Dalam hal pengirtman barang impor · dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih selain Negara Anggota unt~k tujuan transit dan/ atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila dimintakan pembuktiannya, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaiman.a dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, haius menyerahkan dokumen berupa:
Untuk memenuhi ketentuan prosedural (procedural provision) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan huruf g, eksportir dapat membuat DAB IE-CEPA tanpa membubuhkan tanda tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.