Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 28 Oktober 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 253 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRBIARIAT NEGARA idang Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd. ttd ** lK vanna Djaman E:.tiFIlIIiN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTAHANAN (AGRDEMENT BETWEEN THD GOWRNMENT OFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE CAVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka me ningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India diwujudkan dalam bentuk Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between th.e Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defenel yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2Ol8 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India dan yang selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. Materi REPUELTK INDONESIA Materi muatan dalam Persetqiuan antara lain:
1.Lingkup kerja sama Persetujuan meliputi:
a.dialog bilateral reguler dan konsultasi tentang pertahanan strategis dan isu militer yang menjadi kepentingan bersama;
b.pertukaran informasi strategis dalam bidang pertahanan, termasuk simposium, seminar, dan kunjungan studi;
c.pendidikan, pelatihan, dan latihan militer;
d.kerja sama Angkatan Bersenjata, termasuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan kedirgantaraan;
e.kerja sama dalam bidang sains dan teknologi pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan, pelatihan, dan pertukaran informasi, termasuk dukungan logistik;
f.bantuan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pemeliharaan perdamaian, dan layanan medis; dan
g.bidang lain dari kerja sama pertahanan yang akan disetujui oleh Para Pihak.
2.Otoritas berkompeten untuk pelaksanaan Persetqjuan.
3.Pelaksanaan tugas Komite Bersama.
4.Pihak penerima harus bertanggung jawab untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari penggunaan yang tidak sah dan personel yang tidak sah.
5.Informasi dan peralatan rahasia hanya disediakan melalui saluran resmi atau saluran lain yang disetujui oleh Ketua Bersama dari Komite Bersama.
6.Semua informasi dan peralatan yang diterima dalam kerangka kerja Persetujuan kerja sama ini tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak asal.
7.Para Pihak harus menanggung pengeluarannya sendiri selama pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan alokasi anggarannya.
8.Penyelesaian perselisihan harus didasarkan pada konsultasi bersama atau negosiasi.
9.Ketentuan mengenai amendemen, mulai berlaku, dan berakhirnya Persetujuan. II. PASAL. . . REPUBLIK INDONESTA II. PASALDEMI PASAL