mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBUK INDONRIIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRATIKNO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 2O ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No l8ll4l A S Djaman PRESIOEN REPTTELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI UNDANG-UNDANG I. UMUM Dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, telah dibentuk 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentual dalam tahapan Pemilu ta}:un 2024, antara lain mandat pembentukan KPU provinsi dan Bawaslu provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah- langkah luar biasa. Selanjutnya untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu tal:tsn 2024 juga dilakukan beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian syarat usia Panwaslu Kecamatan, Palwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, mekanisme penetapan nomor urtt Partai Politik Peserta Pemilu, jadwal dimulainya kampanye pemilu anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pelaksalaan pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara- Berdasarkan PRESIOEN REPUBLIX INDONESIA Berdasarkan hal tersebut, Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ter:tar.g Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL7 tentang Pemilihan Umum pada tanggal 12 Desernber 2022. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OI7 tentang Pemilihan Umum telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 4 April 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang- Undang. Undang-Undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. II. PASAL DEMI PASAL