Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktobe; 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 257 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukqm ttd ttd Djaman PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7T TAHUN 2024 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PRANCIS TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (ACCORD ENTRE LE CAWERNEMENT DD LA REPUBLIQUE D'INDONESIE ET LE GOUWRNDMENT DE LA REPTJBLIQUE FRANQAISE REI,ATIF A LA COOPERATION DANS LE DOMAINE DE LA DEFENSO I. UMUM Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dan gangguan dari luar negeri dan/ atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi negara dalam mempertahankan kedaulatannya. Seiring dengan kepentingan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Ke{a salna antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Prancis diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Acurd entre le Gouuem.ement de la Rdpubliqte d'IndonAsie et le Gouuernement de la R€publiqte frangaise relatif d la Coop€ration dans le Domaine de la D6fensel yar:g selanjutnya disebut Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang- Undang. Materi PEESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -2 Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
a.tujuan dari Persetujuan;
b.otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan;
c.ruang lingkup kerja sama meliputi:
1.bidang kerja sama antara Para Pihak berupa: a) kerja sama intelijen di bidang pertahanan; b) pendidikan dan pelatihan; c) ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan; d) pemeliharaan perdamaian, bantuan kemanusiaan dan pertolongan kepada korban bencana, penanggulangan perompakan, dan terorisme; e) peralatan pertahanan, produksi bersama, penelitian dan pengembangan, dan dukungan; dan f) bidang kerja sama lain terkait pertahanan, sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
2.kerja sama berupa: . a) dialog dan konsultasi strategis bilateral; b) pertukaran kun;ungan; c) latihan militer; dan d) bidang kerja sama lain terkait dengan pertahanan sebagaimana ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara Para Pihak.
d.kerangka tata kelola pola organisasi yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
e.urusan keuangan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
f.status pasukan yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
g.ganti rugi yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
h.hak kekayaan intelektual yang terkait dengan pelaksanaan Persetqiuan;
i.keamanan informasi rahasia yang terkait dengan pelaksanaan Persetujuan;
j.penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan; dan
k.ketentuan akhir Persetujuan. II. PASAL. . . II. PASALDEMI PASAL