Baku Mutu Lingkungan Tanah
BML Tanah
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Baku Mutu Lingkungan Tanah menetapkan batas maksimum kandungan zat, energi, atau komponen tertentu dalam tanah agar tanah tidak masuk kategori tercemar. Jika batas itu terlampaui, pihak yang bertanggung jawab wajib menanggulangi pencemaran dan memulihkan fungsi tanah di bawah pengawasan pemerintah.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab karena tanah adalah sumber daya publik yang menopang pangan, air, kesehatan, dan kehidupan ekonomi. UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga negara perlu menetapkan tolok ukur objektif untuk menilai apakah tanah masih aman atau telah rusak. Tanpa tolok ukur, masyarakat dan pelaku usaha tidak memiliki kepastian tentang batas pencemaran yang dapat ditoleransi.
Kegagalan program ini dapat menimbulkan pencemaran logam berat dan bahan kimia yang terakumulasi dalam tanah, tanaman, air tanah, dan rantai makanan. Dampaknya meliputi penyakit, penurunan hasil pertanian, kerusakan ekosistem, erosi, longsor, serta hilangnya mata pencaharian. Ketidakjelasan standar juga membuat pencemar tidak mudah dituntut dan biaya pemulihan dibebankan kepada masyarakat.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberi mandat kepada pemerintah untuk menetapkan