CEISA (Customs-Excise Information System and Automation)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2021

CEISA (Customs-Excise Information System and Automation)

CEISA

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pengguna jasa kepabeanan, terutama importir dan eksportir, wajib menyampaikan dokumen impor, ekspor, dan cukai melalui CEISA 4.0 secara daring. Sistem ini menjadi kanal resmi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses kepabeanan dan cukai.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kepabeanan dan cukai yang cepat, transparan, dan akuntabel karena perdagangan internasional menyangkut penerimaan negara, iklim usaha, serta perlindungan masyarakat. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembangkan CEISA sebagai bentuk modernisasi layanan agar proses impor dan ekspor tidak terhambat oleh prosedur manual yang berulang. CEISA 4.0 memperkuat tanggung jawab negara untuk menyediakan sistem informasi yang andal bagi pengguna jasa dan pegawai bea cukai.

Jika program ini gagal, arus barang di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas dapat tersendat, biaya logistik meningkat, dan dwelling time menjadi tidak pasti. Importir serta eksportir berisiko menghadapi keterlambatan pengurusan dokumen, ketidakjelasan status barang, dan biaya tambahan yang pada akhirnya membebani konsumen. Negara juga berpotensi kehilangan penerimaan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor karena data yang terpecah atau tidak akurat, sekaligus melemahkan pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan.

Kerangka hukum CEISA bertumpu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan penuh CEISA 4.0 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, antara lain KEP-98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama sampai KEP-60/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapan. Institusi pelaksananya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Intervensi ini bekerja sebagai platform berbasis web yang mengintegrasikan berbagai aplikasi dan basis data kepabeanan serta memetakan World Customs Organization Data Model ke dalam satu portal. Pengguna dapat membuat dan mengirim dokumen impor dan ekspor, memantau proses kepabeanan secara waktu nyata, dan memperoleh informasi regulasi kepabeanan tanpa harus memasang aplikasi khusus di komputer. CEISA 4.0 menggantikan cara kerja yang terfragmentasi dengan alur elektronik tunggal, sehingga verifikasi, perhitungan, dan respons atas dokumen dapat dilakukan secara lebih cepat dan konsisten.

Secara operasional, importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pengguna jasa lain mengakses CEISA 4.0 melalui internet, mendaftar atau menggunakan akun yang diberikan, lalu menyampaikan pemberitahuan impor, pemberitahuan ekspor, dan dokumen cukai secara elektronik. Proses berikutnya mencakup pembayaran kewajiban negara melalui kanal yang terhubung, penerimaan nomor pendaftaran, pemeriksaan dokumen atau fisik jika diperlukan, serta pemantauan status sampai barang dikeluarkan. Layanan ini tersedia di kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai dan digunakan oleh lebih dari 20.000 pengguna jasa serta pegawai Bea dan Cukai yang terhubung dengan sistem.

Manfaat bagi warga negara terutama dirasakan ketika seseorang atau badan usaha berperan sebagai importir, eksportir, atau penerima barang impor. Dengan CEISA 4.0, urusan kepabeanan dapat diselesaikan lebih cepat, biaya transaksi lebih rendah, dan kepastian hukum lebih baik karena seluruh jejak dokumen terekam elektronik. Masyarakat luas memperoleh dampak tidak langsung berupa arus barang yang lebih lancar, harga barang impor yang lebih terkendali, serta penerimaan negara yang lebih terjaga untuk pembiayaan layanan publik.