IKM Go Digital & Smart Material
IKM Go Digital & e-Smart IKM
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Kementerian Perindustrian menyelenggarakan program IKM Go Digital dan e-Smart IKM untuk memfasilitasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) bertransformasi digital, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kualitas produk melalui pendampingan, sertifikasi, serta pemasaran daring.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab memastikan Industri Kecil dan Menengah (IKM) mampu bersaing di era ekonomi digital, karena sektor ini menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Tanpa intervensi negara, pelaku IKM berisiko tertinggal dari pelaku usaha besar yang memiliki modal teknologi dan akses pasar lebih luas. Kewajiban konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi dasar etis mengapa negara hadir mendampingi IKM, bukan sekadar menyerahkan mereka pada mekanisme pasar.
Jika program ini gagal, jutaan pelaku IKM akan kehilangan peluang pasar digital yang terus tumbuh, produk lokal kalah bersaing dengan produk impor, dan kesenjangan kapasitas antara usaha besar dan kecil semakin melebar. Kegagalan juga berdampak pada penurunan pendapatan rumah tangga, meningkatnya pengangguran, serta melemahnya basis industri nasional. Selain itu, ketidaksiapan IKM menghadapi standar mutu dan sertifikasi dapat menutup akses mereka ke rantai pasok formal dan pengadaan pemerintah.
Program ini dilaksanakan berdasarkan mandat Kementerian Perindustrian dalam pembinaan industri kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, termasuk ketentuan mengenai pemberdayaan IKM dan transformasi digital sektor industri. e-Smart IKM diluncurkan pada tahun 2017 sebagai wadah fasilitasi pemasaran daring, sementara IKM Go Digital dikembangkan sebagai program pembelajaran digital bagi pelaku IKM dan calon wirausaha industri. Keduanya berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian.
Intervensi negara bekerja melalui dua jalur utama. Pertama, e-Smart IKM memberikan fasilitasi menyeluruh berupa pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek, desain kemasan, material branding, sertifikasi Halal dan SNI, serta akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, IKM Go Digital menyediakan pembelajaran digital untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pasar, dan memperkuat kompetensi manajemen pelaku IKM. Keduanya dilengkapi pembinaan kapasitas sebelum dan sesudah onboarding, pendampingan selama program, serta penyediaan aset digital berupa akun marketplace, media sosial, atau situs web.
Secara operasional, pelaku IKM yang berminat dapat mendaftar melalui kanal resmi esmartikm.id atau mengikuti kegiatan pembelajaran IKM Go Digital yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian bersama Dinas Perindustrian daerah. Peserta memperoleh pendampingan teknis, fasilitasi sertifikasi, dan keikutsertaan dalam kampanye Bangga Buatan Indonesia melalui promosi di marketplace mitra seperti Shopee, Tokopedia, dan Blibli. Program ini juga melibatkan kolaborasi dengan akademisi, praktisi industri, penyedia jasa pembayaran, serta pemerintah daerah untuk menjangkau IKM di berbagai wilayah.
Manfaat bagi warga negara diperoleh ketika pelaku IKM mengikuti pendaftaran, mengikuti pelatihan dan pendampingan, lalu memanfaatkan fasilitas sertifikasi serta akun digital yang disediakan untuk memasarkan produk secara daring. Dengan demikian, seorang pengrajin atau pemilik usaha kecil dapat meningkatkan visibilitas produknya, memenuhi standar mutu, dan menjangkau pembeli di luar daerah tanpa harus memiliki kemampuan teknologi tinggi sejak awal. Negara hadir sebagai fasilitator yang menutup kesenjangan kapasitas tersebut.