Investasi Pemerintah
Investasi Negara
1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu
Lembaga pelaksana
Deskripsi
Pemerintah menempatkan dana dan/atau barang milik negara dalam investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial bagi kesejahteraan rakyat. Warga, terutama pelaku usaha ultra mikro, dapat memperoleh manfaat melalui pembiayaan yang disalurkan oleh badan investasi pemerintah.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab mengelola keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Investasi pemerintah merupakan instrumen fiskal untuk menumbuhkan perekonomian, membangun infrastruktur, dan memperluas kesempatan usaha. Karena itu, penempatan dana negara dalam instrumen jangka panjang bukan semata mencari keuntungan finansial, melainkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dinikmati masyarakat luas.
Apabila pengelolaan investasi pemerintah gagal atau tidak terkendali, dana negara berisiko hilang atau tidak kembali sehingga pembangunan infrastruktur dan layanan publik terhambat. Kegagalan program juga menurunkan kepercayaan pasar dan pertumbuhan ekonomi serta menutup akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro. Pada akhirnya, masyarakat yang paling rentan menanggung dampaknya berupa berkurangnya lapangan kerja dan kenaikan biaya layanan.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dengan pengaturan pendahulu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur bentuk, tata cara, dan pengelolaan investasi pemerintah, termasuk penunjukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara yang bertanggung jawab mengelolanya. Pelaksanaan teknis dilakukan oleh badan investasi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan.
Investasi pemerintah dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu pembelian surat berharga berupa saham dan instrumen utang, serta investasi langsung. Investasi langsung mencakup penyertaan modal pada badan usaha, termasuk pendirian atau pengambilalihan perseroan terbatas, dan pemberian pinjaman kepada badan usaha, Badan Layanan Umum (BLU), pemerintah provinsi/kabupaten/kota, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pinjaman tersebut disertai hak menerima pengembalian pokok, bunga, dan/atau imbalan lain sesuai perjanjian.
Pengelolaan investasi berada di bawah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan dilaksanakan oleh badan