Kartu Usaha

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2025

Kartu Usaha

Program Kartu Usaha

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Kartu Usaha adalah program layanan publik Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memberikan pendampingan, pelatihan, fasilitasi legalitas, pembiayaan, dan akses pasar kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar dan tervalidasi dapat memperoleh layanan terpadu tersebut melalui pendamping dan platform Sapa UMKM.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memajukan kesejahteraan umum dan menjalankan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4). UMKM merupakan kelompok usaha terbesar dalam perekonomian Indonesia dan penyerap tenaga kerja yang signifikan, tetapi masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, legalitas, teknologi, pasar, dan bahan baku. Karena itu, negara perlu hadir untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha agar lebih mandiri, formal, dan berdaya saing.

Jika program ini gagal atau tidak berjalan efektif, banyak UMKM akan tetap berada di sektor informal dan sulit berkembang. Mereka berisiko terjebak pada produktivitas rendah, akses pembiayaan yang mahal, praktik pinjaman tidak sehat, serta pasar yang terbatas. Kegagalan program juga dapat memperlebar ketimpangan usaha, menghambat penciptaan lapangan kerja, dan melemahkan basis ekonomi nasional. Data UMKM yang terpecah-pecah membuat pemerintah sulit memberikan bantuan yang tepat sasaran.

Dasar hukum utama program ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kartu Usaha merupakan amanah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan dijalankan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia. Kementerian tersebut berperan sebagai pelaksana kebijakan, sementara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain mendukung pendataan, pendampingan, serta fasilitasi di lapangan.

Intervensi Kartu Usaha bekerja sebagai paket pemberdayaan terpadu. Program ini menyediakan pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia UMKM, memfasilitasi akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema alternatif lain, serta membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi, dan perizinan. Program ini juga mendorong peningkatan mutu produk melalui standardisasi, inovasi, dan riset, memperluas kemitraan, rantai pasok, akses pasar, pemasaran digital, promosi internasional, dan akses bahan baku melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan. Seluruh layanan tersebut diintegrasikan dengan platform digital Sapa UMKM untuk pemantauan dan evaluasi.

Secara operasional, pelaku UMKM mendaftar melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota atau provinsi, maupun melalui kanal Sapa UMKM. Data peserta diverifikasi, kemudian dilakukan asesmen kebutuhan usaha dan penyusunan rencana pendampingan. Peserta mengikuti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi legalitas, pembiayaan, sertifikasi, kemitraan, serta akses pasar sesuai kebutuhan. Program ini tidak menetapkan tarif pendaftaran bagi peserta; komponen pembiayaan mengikuti ketentuan lembaga penyalur. Pendampingan dilakukan oleh petugas atau pendamping UMKM yang ditunjuk, dengan pemantauan melalui Sapa UMKM.

Seorang warga negara yang berprofesi sebagai pelaku UMKM menerima manfaat dengan cara mendaftar, melengkapi data usaha dan identitas, serta mengikuti verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, peserta memperoleh penanda kepesertaan Kartu Usaha dan akses ke layanan terjadi dalam ekosistem Sapa UMKM. Manfaat yang diterima dapat berupa legalitas usaha, pelatihan, pendampingan, akses KUR atau pembiayaan lain, sertifikasi, kemitraan, dan peluang pasar. Peserta diharapkan memperbarui data dan memanfaatkan layanan secara aktif agar program berjalan tepat sasaran.