Patroli Laut Pencegahan Penyelundupan

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2019

Patroli Laut Pencegahan Penyelundupan

Patroli Laut dan Sungai DJBC

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyelenggarakan patroli di perairan dan sungai Indonesia untuk mencegah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam patroli itu kapal pengangkut, barang, bangunan, dokumen, dan orang dapat dihentikan serta diperiksa sesuai hukum.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menjaga wilayah perairan Indonesia sebagai ruang kedaulatan sekaligus pintu masuk utama barang ke dalam perekonomian nasional. Karena hampir seluruh perdagangan luar negeri bergerak melalui laut dan sungai, kehadiran negara di jalur-jalur tersebut merupakan bentuk perlindungan langsung terhadap penerimaan negara, kepatuhan pelaku usaha, dan keselamatan masyarakat. Patroli laut bukan semata kegiatan penindakan, melainkan perwujudan fungsi negara dalam memastikan lalu lintas barang berlangsung menurut aturan, bukan menurut kehendak pihak yang berupaya menghindarinya.

Apabila program ini gagal atau lemah, penyelundupan barang kena cukai, barang larangan dan pembatasan, narkotika, serta komoditas yang menikmati subsidi dapat masuk dan keluar tanpa kendali. Akibatnya penerimaan negara berkurang, subsidi energi bocor ke pihak yang tidak berhak, pasar dalam negeri dibanjiri barang ilegal yang menekan produsen lokal, dan keamanan maritim terancam karena perairan menjadi ruang terbuka bagi kejahatan lintas negara. Kerugian itu tidak hanya dialami negara, tetapi juga dirasakan warga melalui kelangkaan barang bersubsidi, harga yang tidak wajar, dan hilangnya lapangan kerja pada sektor yang terkena persaingan tidak jujur.

Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memberi kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk di perairan dan sungai. Secara teknis operasional, penyelenggaraan patroli diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019. Kedua lapis pengaturan itu menegaskan bahwa kewenangan patroli bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan amanat undang-undang yang pelaksanaannya terikat prosedur.

Intervensi dijalankan dengan menghentikan dan memeriksa kapal pengangkut, barang, bangunan atau tempat lain, dokumen, serta orang yang berada di kapal. Dari hasil pemeriksaan dapat dilakukan penahanan barang dan sarana pengangkut, penyegelan, penguncian, dan/atau pemasangan tanda pengaman pada barang maupun kapal. Patroli dilaksanakan oleh satuan tugas yang dipimpin seorang Komandan Patruli dan beranggotakan pejabat bea dan cukai dengan fungsi navigasi, teknis, serta pemeriksaan. Bila terjadi pengejaran terus-menerus yang melampaui daerah pabean, Komandan Patruli wajib melaporkannya kepada pejabat yang menerbitkan perintah.

Secara operasional, patroli menggunakan kapal patroli yang didukung alat pengawasan lain seperti radar, satelit, dan pesawat tanpa awak. Pola pelaksanaannya dapat berupa patroli mandiri, di bawah kendali operasi (BKO), terpadu, atau terkoordinasi dengan instansi lain. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk pusat komando dan kendali untuk memadukan operasi pengawasan laut sehingga penempatan kapal dan informasi pengawasan dapat diarahkan secara terpusat. Seluruh rangkaian tindakan itu berlangsung dalam bingkai pengawasan kepabeanan dan cukai, bukan penegakan hukum umum, sehingga kewenangannya terbatas pada pelanggaran di sektor tersebut.

Manfaat bagi warga negara terwujud secara tidak langsung namun nyata, yaitu tersedianya barang bersubsidi pada sasaran yang tepat, peredaran barang yang telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta iklim usaha yang setara bagi pelaku usaha kecil maupun besar. Warga yang menemukan indikasi penyelundupan dapat melaporkannya kepada kantor pelayanan bea dan cukai terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai. Bagi pemilik kapal atau pengangkut yang diperiksa, manfaat yang diterima adalah kepastian hukum berupa pemeriksaan yang disertai identitas petugas, dasar perintah, dan berita acara, sehingga hak-haknya tetap terlindungi sepanjang muatan dan dokumennya sesuai ketentuan.