Pemulihan Lahan Bekas Pertambangan Rakyat

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2020

Pemulihan Lahan Bekas Pertambangan Rakyat

Pemulihan Lahan Bekas Tambang Rakyat

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Lahan bekas pertambangan rakyat yang rusak wajib diinventarisasi, ditertibkan, dan dipulihkan fungsinya oleh negara agar kembali menjadi lahan produktif. Warga di sekitar lahan menerima manfaat kolektif berupa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, agroforestri, atau ekowisata disertai fasilitas pendukung lingkungan.

Penjelasan

Pemulihan lahan bekas pertambangan rakyat berangkat dari kedudukan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena tambang rakyat sering tumbuh di lahan akses terbuka dan melibatkan warga berpenghasilan rendah, negara tidak cukup hanya menertibkan secara represif; ia juga berkewajiban memulihkan lahan yang telah rusak agar warga tidak kehilangan sumber penghidupan begitu kegiatan tambang dihentikan.

Kegagalan program ini menimbulkan kerugian berlapis. Lubang tambang yang dibiarkan terbuka menjadi tempat genangan air, sarang penyakit, dan sumber kecelakaan, terutama bagi anak-anak. Kerusakan tutupan lahan memicu erosi, sedimentasi, banjir, dan kekeringan pada musim kemarau, sedangkan air asam tambang serta sisa bahan berbahaya mencemari tanah, air tanah, dan sungai di hilir. Dalam jangka panjang lahan menjadi kritis dan tidak lagi dapat ditanami, konflik sosial antarwarga maupun dengan pemerintah daerah meningkat, dan biaya pemulihan yang harus ditanggung negara justru membengkak karena kerusakan dibiarkan menumpuk.

Dasar hukum program ini antara lain UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur wilayah pertambangan rakyat serta kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada tataran teknis, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014. Kewenangan penyelenggaraan berada pada Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang bekerja bersama pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup setempat.

Intervensi dijalankan melalui beberapa tahap yang saling terkait. Pertama, inventarisasi lahan bekas tambang rakyat dan lahan akses terbuka untuk memastikan lokasi, luas, dan tingkat kerusakannya. Kedua, reklamasi, yaitu pemulihan daya guna lahan sehingga dapat dipergunakan kembali sesuai peruntukannya. Ketiga, ameliorasi, yaitu perbaikan kualitas tanah setelah sumber kerusakan dihilangkan, misalnya melalui penambahan bahan organik dan penataan drainase. Keempat, revegetasi yang mencakup penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Program ini juga menata fungsi lingkungan melalui daerah resapan air yang ditanami jenis tanaman tertentu, menerapkan konsep tanpa limbah bagi sampah organik dan non-organik melalui fasilitas pemilahan serta unit pengomposan, memakai panel surya untuk penerangan, dan mendorong praktik ramah lingkungan seperti penyediaan kantong belanja guna ulang serta penjualan komoditas yang berangsur beralih ke produk ramah lingkungan.

Secara operasional, langkah dimulai dari pendataan lokasi oleh instansi lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, penetapan rencana pemulihan, pelaksanaan reklamasi dan ameliorasi, lalu penanaman yang sebaiknya dilakukan pada musim hujan agar tingkat keberhasilan hidup tanaman tinggi. Setelah penanaman, dilakukan pemeliharaan berupa penyiraman, pemupukan, pengendalian gulma, perbaikan drainase, dan penggantian tanaman yang mati, disusul pemantauan berkala untuk menilai keberhasilan pemulihan. Kegiatan pengendalian tambang rakyat ilegal berjalan berdampingan dengan penyiapan alternatif mata pencaharian, antara lain melalui pengembangan pasar ekologis yang mengintegrasikan pengelolaan lingkungan ke dalam kegiatan ekonomi pasar tradisional. Karena bentuknya layanan publik berbasis wilayah, program ini tidak menyalurkan uang atau izin kepada individu, melainkan membuka akses pemanfaatan lahan dan fasilitas bagi kelompok warga di sekitar lokasi.

Warga menerima manfaat melalui keterlibatan kolektif, bukan melalui pendaftaran perorangan. Kelompok tani, kelompok masyarakat, atau warga yang tinggal di sekitar lahan biasanya terdata dalam inventarisasi yang dilakukan dinas lingkungan hidup setempat, kemudian dilibatkan dalam penanaman, pemeliharaan, dan pemanfaatan hasil. Setelah lahan pulih, warga dapat memanfaatkannya untuk pertanian, perkebunan, agroforestri, atau ekowisata, sekaligus memperoleh pelatihan, fasilitas pemilahan sampah dan pengomposan, serta akses ke pasar ekologis untuk memasarkan produknya. Warga yang ingin mengetahui status lahan bekas tambang di wilayahnya dapat menanyakan langsung kepada dinas lingkungan hidup kabupaten atau kota, atau kepada pemerintah desa dan kecamatan, karena merekalah yang mendata dan mengusulkan lokasi prioritas pemulihan.