Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2018

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pemerintah menyelenggarakan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengubah sampah perkotaan menjadi energi listrik melalui fasilitas waste-to-energy. Program ini menargetkan kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari serta lahan tempat pembuangan akhir yang sudah melebihi kapasitas.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah karena kebersihan lingkungan merupakan hak dasar warga dan urusan pelayanan publik yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Pengelolaan sampah yang buruk menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta kualitas hidup warga di kawasan perkotaan. Negara hadir melalui PSEL untuk memastikan sampah tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Apabila program ini gagal, timbulan sampah perkotaan akan terus menumpuk di tempat pembuangan akhir yang sudah melampaui kapasitas, sehingga memperbesar risiko ledakan gas metana, kebakaran lahan, dan longsor tumpukan sampah. Kegagalan juga menghambat transisi energi terbarukan karena potensi listrik dari sampah tidak termanfaatkan, sementara krisis lahan tempat pembuangan akhir semakin sulit diatasi di kota-kota besar. Dampak lanjutannya adalah memburuknya kualitas udara dan air di sekitar permukiman serta meningkatnya biaya kesehatan warga.

Dasar hukum program ini mencakup Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kementerian Lingkungan Hidup bertindak sebagai pelaksana program bersama badan pengendalian lingkungan hidup, dengan dukungan Daya Anagata Nusantara dalam hal investasi dan pemilihan badan usaha. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL.

Intervensi negara dijalankan melalui pembangunan dan pengoperasian fasilitas waste-to-energy di kota-kota terpilih. Pemerintah menjamin tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun untuk menarik minat investor. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan serta menjamin pasokan dan pengangkutan sampah secara berkelanjutan ke instalasi PSEL. Untuk sampah yang tidak diolah melalui PSEL, digunakan teknologi alternatif seperti refuse-derived fuel, biogas, pirolisis, dan insinerator modular.

Tahapan operasional dimulai dari perencanaan yang mencakup penetapan lokasi, pemilihan badan usaha penyedia PSEL, perjanjian kerja sama, perizinan, dan perjanjian jual beli listrik. Pemerintah daerah yang berminat harus memenuhi kriteria ketersediaan minimal 1.000 ton sampah per hari, anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pengelolaan sampah termasuk pengumpulan dan pengangkutan, ketersediaan lahan, serta komitmen menerbitkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan persampahan. Pemerintah daerah juga wajib menyampaikan pernyataan kesiapan yang memuat pemenuhan kriteria tersebut, integrasi PSEL ke dalam perencanaan daerah, dan pelaksanaan konsultasi publik.

Warga menerima manfaat program ini dalam bentuk lingkungan permukiman yang lebih bersih karena sampah terangkut dan terolah setiap hari, serta pasokan listrik yang lebih stabil dari sumber energi terbarukan. Masyarakat di sekitar fasilitas juga memperoleh perlindungan dari pencemaran melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengawasan pemerintah. Partisipasi warga dilakukan dengan memilah sampah dari rumah tangga dan membayar retribusi persampahan sesuai peraturan daerah, sehingga rantai pasokan sampah ke instalasi PSEL tetap berjalan.