Perhutanan Sosial

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2016

Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial (PS)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Perhutanan Sosial adalah program negara yang memberikan akses legal dan hak pengelolaan kawasan hutan negara kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan melalui lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Masyarakat penerima akses boleh mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara lestari, dengan tetap menjaga fungsi hutan.

Penjelasan

Negara menguasai hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Kenyataannya, banyak masyarakat yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan hidup dalam kemiskinan, tanpa pengakuan atas ruang hidup dan usaha yang telah mereka jalankan turun-temurun. Perhutanan Sosial hadir sebagai koreksi atas ketimpangan itu: negara tidak melepaskan kawasan hutan, tetapi membagikan akses dan manfaatnya secara terukur kepada warga. Dengan demikian, tanggung jawab negara meliputi dua hal sekaligus, yaitu menjamin keadilan akses bagi rakyat kecil dan memastikan tutupan hutan tetap lestari.

Apabila program ini gagal, yang muncul bukan hanya kemiskinan yang berlanjut, melainkan juga konflik tenurial yang berkepanjangan antara warga dan pengelola hutan, penebangan liar, serta perluasan perambahan yang merusak tutupan hutan. Kerusakan hutan berarti hilangnya sumber air, meningkatnya risiko banjir dan longsor, menurunnya keanekaragaman hayati, serta naiknya emisi gas rumah kaca. Kegagalan juga melemahkan kepercayaan warga terhadap negara, karena janji akses legal tidak terbukti dapat dijalankan di lapangan.

Dasar hukum utama program ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang menjadi payung penetapan program nasional dan alokasi kawasan hutan negara seluas kurang lebih 12,7 juta hektare untuk masyarakat. Pelaksanaannya diperluas ke kawasan kerja Perum Perhutani melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/2017. Pengaturan pengelolaan kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Rangkaian aturan ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, dan sejak 2024 pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Program bekerja melalui pemberian persetujuan pengelolaan kepada kelompok masyarakat atas bagian tertentu kawasan hutan negara dalam lima skema: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat. Setiap skema memiliki subjek dan bentuk hak yang berbeda, misalnya Hutan Desa dikelola oleh lembaga desa, sedangkan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat dikelola oleh kelompok tani hutan. Kegiatan yang diizinkan meliputi pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemanenan kayu pada hutan produksi, budidaya tanaman di bawah tegakan, dan pemanfaatan jasa lingkungan, dengan larangan menanam kelapa sawit di dalam kawasan.

Secara operasional, warga yang berminat membentuk kelompok tani hutan atau lembaga pengelola hutan desa, menyusun proposal dan rencana pengelolaan, lalu mengajukannya kepada pemerintah daerah melalui dinas kehutanan provinsi atau kabupaten. Usulan diverifikasi di lapangan, dinilai kelayakannya, dan bila disetujui diterbitkan surat keputusan persetujuan pengelolaan oleh Menteri Kehutanan atau gubernur sesuai kewenangan dan luas yang dimohonkan. Jangka waktu pengelolaan umumnya 35 tahun untuk Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan serta 60 tahun untuk Hutan Tanaman Rakyat, dan dapat diperpanjang. Pemerintah menyediakan pendampingan Perhutanan Sosial, pendanaan, serta fasilitasi pemasaran hasil hutan untuk membantu kelompok menjalankan rencana pengelolaannya.

Bagi warga, manfaat diterima secara berjenjang: mereka mendaftar sebagai anggota kelompok atau lembaga pengelola desa, mengikuti proses verifikasi, dan setelah surat keputusan persetujuan terbit, kelompok memperoleh hak mengelola kawasan tertentu beserta hak memanen hasilnya. Keuntungan ekonomi datang dari penjualan hasil hutan bukan kayu, kayu rakyat, dan jasa lingkungan, sementara kepastian hukum mengurangi risiko pengusiran dan konflik. Karena hak itu melekat pada kelompok dan kawasan, warga tidak menerima uang tunai maupun sertifikat tanah pribadi, melainkan pengakuan akses yang harus dikelola bersama dan dipertanggungjawabkan kepada negara.