REDD +

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2021

REDD +

REDD+

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

REDD+ adalah strategi nasional Indonesia untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, yang dilaksanakan secara nasional dengan implementasi di tingkat sub-nasional oleh pemerintah daerah, swasta, KPH, dan masyarakat. Warga yang mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan dapat memperoleh manfaat melalui pembayaran berbasis kinerja, hibah, dan skema karbon.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab menyelenggarakan REDD+ karena hutan merupakan kekayaan bersama yang menopang kehidupan, iklim, dan kesejahteraan rakyat. Komitmen iklim Indonesia dalam Nationally Determined Contribution menempatkan sektor kehutanan sebagai penyumbang utama penurunan emisi, sehingga pengelolaan hutan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kepentingan perorangan. Negara hadir untuk memastikan bahwa perlindungan hutan, konservasi, pengelolaan lestari, dan peningkatan cadangan karbon berjalan terkoordinasi lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan.

Jika program ini gagal, kerusakan hutan dan lahan gambut akan terus berlanjut, emisi gas rumah kaca meningkat, dan bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, serta kabut asap akan semakin sering terjadi. Masyarakat adat dan komunitas lokal yang menggantungkan hidup pada hutan akan kehilangan sumber penghidupan, sementara negara berisiko tidak memenuhi target iklim dan kehilangan kepercayaan dalam pendanaan karbon internasional. Kegagalan juga membuka ruang konflik tenurial dan memperparah ketimpangan manfaat antara pemilik modal dan warga setempat.

Dasar hukum dan kelembagaan REDD+ di Indonesia berpijak pada komitmen iklim nasional serta kerangka kerja sama internasional di bawah UNFCCC, dengan Kementerian Kehutanan sebagai pelaksana utama. Arsitektur program mencakup strategi dan rencana aksi nasional, Forest Reference Emission Level dan Forest Reference Level, National Forest Monitoring System dengan Measurement, Reporting, and Verification, serta Sistem Informasi Safeguards. Pendanaan dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, sementara Sistem Registri Nasional menjadi tulang punggung transparansi pencatatan aksi, capaian, dan sumber daya mitigasi maupun adaptasi.

Intervensi REDD+ bekerja melalui pendekatan nasional dengan implementasi sub-nasional, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, komunitas, serta pemangku kepentingan lain. Kegiatan diarahkan pada penurunan deforestasi dan degradasi hutan, konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, pada semua fungsi hutan yaitu konservasi, lindung, dan produksi. Hasil kinerja penurunan emisi diukur, dilaporkan, dan diverifikasi sebelum dapat dihargai melalui pembayaran berbasis kinerja atau mekanisme lain.

Secara operasional, pendanaan REDD+ dapat disalurkan melalui Result Based Payments di tingkat sub-nasional yang berpotensi mencakup manfaat non-karbon, hibah untuk kegiatan pendukung, perdagangan karbon, dan mekanisme lain yang diatur pemerintah. Setiap kegiatan wajib terdaftar dalam Sistem Registri Nasional agar capaian dan sumber dayanya tercatat secara transparan. Pemerintah daerah, unit pelaksana teknis, Forest Management Unit atau KPH, dan kelompok masyarakat mengajukan usulan serta melaporkan pelaksanaan sesuai pedoman yang berlaku, dengan verifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Warga menerima manfaat melalui pembayaran atas kinerja penurunan emisi yang dihasilkan, dukungan hibah untuk kegiatan pemberdayaan, serta bagi hasil dari skema karbon yang melibatkan komunitas. Manfaat dapat berupa insentif langsung, penguatan kelembagaan, atau peningkatan akses terhadap pengelolaan hutan yang lestari. Untuk memperolehnya, warga biasanya terlibat melalui kelompok tani hutan, lembaga masyarakat desa hutan, atau kesepakatan dengan KPH dan pemerintah daerah, dengan pencatatan resmi dalam sistem registri nasional.