Rekomendasi Keamanan Lingkungan

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2020

Rekomendasi Keamanan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan, SKKL, PKPLH, Amdalnet

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan wajib memperoleh Persetujuan Lingkungan sebelum mengurus perizinan berusaha. Persetujuan ini diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan setiap aktivitas ekonomi tidak merusak daya dukung lingkungan hidup. Kewajiban memperoleh persetujuan lingkungan merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang baik dan sehat, sekaligus menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan kelestarian ekosistem. Negara menempatkan dirinya sebagai penjaga agar kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan yang merugikan masyarakat luas.

Apabila kewajiban ini gagal dijalankan, dampaknya adalah pencemaran air, udara, dan tanah yang meluas, kerusakan ekosistem, serta munculnya konflik sosial antara pelaku usaha dan warga sekitar. Kegagalan pengendalian lingkungan juga berpotensi menimbulkan penyakit akibat paparan limbah, menurunnya produktivitas lahan, dan beban biaya pemulihan yang harus ditanggung masyarakat serta negara. Tanpa persetujuan lingkungan yang ketat, izin usaha dapat diberikan kepada kegiatan yang sebenarnya tidak layak secara ekologis.

Dasar hukum utama kewajiban ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat bagi penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah. Kewenangan penerbitan berada pada menteri, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya, dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pengampu utama.

Mekanisme kerja dimulai ketika pelaku usaha menyusun dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL dan mengajukannya secara daring melalui sistem Amdalnet yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) daerah untuk menelaah permohonan. TUKLH melakukan pemeriksaan administratif, menilai dokumen lingkungan, dan menyusun rekomendasi kelayakan beserta rancangan persetujuan lingkungan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pejabat berwenang menerbitkan SKKL atau PKPLH.

Secara operasional, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Amdalnet dan menunggu pemeriksaan administratif oleh TUKLH. Jika dokumen dinilai belum lengkap atau perlu perbaikan, pelaku usaha diberi waktu 30 hari kerja untuk menyempurnakan dan mengajukan kembali. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, permohonan divalidasi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu kementerian. Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan diumumkan kepada publik melalui Amdalnet atau situs pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam waktu lima hari kerja sejak diterbitkan. Masa berlaku persetujuan lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Manfaat ini diterima warga dalam dua bentuk. Pertama, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan kegiatannya setelah memegang SKKL atau PKPLH. Kedua, masyarakat memperoleh jaminan bahwa kegiatan di sekitarnya telah dinilai dampaknya dan dilengkapi komitmen pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Warga dapat mengakses dokumen dan pengumuman persetujuan lingkungan melalui Amdalnet untuk ikut mengawasi pelaksanaannya.