Rekomendasi Keamanan Pakan

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2016

Rekomendasi Keamanan Pakan

Rekomendasi Keamanan Pakan (Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Setiap badan usaha, perguruan tinggi, atau instansi pemerintah yang hendak mengedarkan pakan yang berasal dari produk rekayasa genetik wajib lebih dahulu memperoleh sertifikat keamanan pakan melalui pengkajian biosafety yang dilakukan pemerintah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Menteri Pertanian atas dasar rekomendasi keamanan pakan dari komisi biosafety.

Penjelasan

Negara memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa pakan ternak yang beredar di wilayah Indonesia tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan hewan, kesehatan manusia, keanekaragaman hayati, dan lingkungan hidup. Pakan merupakan mata rantai awal dalam rantai pangan asal ternak, sehingga mutu dan keamanannya tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Prinsip kehati-hatian yang dianut dalam pengaturan biosafety menuntut adanya penilaian ilmiah sebelum suatu produk rekayasa genetik dilepas ke peredaran, bukan sesudah timbulnya dampak. Karena itu negara menetapkan prosedur pengkajian dan pemberian rekomendasi keamanan pakan sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus pengendalian risiko.

Apabila pengkajian ini gagal atau dilangkahi, pakan yang mengandung bahan rekayasa genetik yang belum teruji dapat beredar bebas dan masuk ke dalam tubuh ternak yang dikonsumsi masyarakat. Risiko yang mungkin timbul mencakup gangguan kesehatan hewan, residu yang tidak diinginkan pada produk pangan asal ternak, serta pelepasan organisme hasil rekayasa genetik ke lingkungan yang berpotensi mengganggu keanekaragaman hayati. Kegagalan itu juga menimbulkan kerugian ekonomi berupa hilangnya kepercayaan pasar, khususnya pasar ekspor yang menuntut jaminan bebas dari bahan yang tidak disetujui. Di sisi lain, ketiadaan kepastian hukum akan merugikan pelaku usaha yang beriktikad baik karena tidak memiliki dasar resmi untuk mengedarkan produknya.

Dasar hukum program ini meliputi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010. Secara teknis, tata cara pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016. Kewenangan penerbitan sertifikat berada pada Menteri Pertanian, sedangkan pelaksanaan pengkajian biosafety dijalankan oleh Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Sekretariat dan dukungan kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, termasuk koordinasi rumah pembersih informasi keamanan hayati, dijalankan oleh kementerian yang membidangi lingkungan hidup.

Mekanisme intervensi berjalan sebagai rantai pengkajian yang berjenjang. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta dokumen lengkap kepada Menteri Pertanian, yang pelaksanaan teknisnya ditujukan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, berkas diteruskan kepada KKH PRG. Komisi kemudian menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Pakan Produk Rekayasa Genetik untuk menelaah dokumen dalam jangka waktu 56 hari kalender. Bila diperlukan, komisi dapat pula menugaskan Tim Penilai Aspek Hukum, Sosial Budaya, dan Ekonomi untuk melakukan telaah selama 56 hari. Hasil telaah selanjutnya disajikan dalam forum Biosafety Clearing House selama 60 hari untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Setelah seluruh tahapan itu selesai, KKH PRG menyampaikan rekomendasi keamanan pakan kepada Menteri Pertanian, dan atas dasar rekomendasi tersebut Menteri Pertanian menerbitkan sertifikat keamanan pakan bagi pemohon.

Secara operasional, seluruh proses memperoleh sertifikat keamanan pakan memakan waktu kurang lebih 206 hari. Jangka waktu tersebut tidak termasuk keterlambatan yang disebabkan oleh ketidaklengkapan data yang menuntut permintaan tambahan informasi kepada pemohon. Tahapan yang harus dilalui pemohon meliputi penyampaian permohonan dan dokumen, penelaahan oleh tim teknis, penelaahan aspek hukum, sosial budaya, dan ekonomi apabila dipandang perlu, penyajian publik, penyusunan rekomendasi, dan penerbitan sertifikat oleh Menteri Pertanian. Pemohon berhak memperoleh kepastian atas setiap tahapan dan dapat menanyakan status permohonannya kepada instansi yang menangani pengkajian.

Manfaat program ini diterima pemohon dalam bentuk sertifikat keamanan pakan yang menjadi dasar sah untuk mengedarkan pakan produk rekayasa genetik di Indonesia. Bagi masyarakat luas, manfaat itu hadir sebagai jaminan bahwa pakan yang digunakan dalam peternakan telah melewati penilaian ilmiah yang transparan dan terbuka terhadap masukan publik. Bagi konsumen, keberadaan sertifikat memungkinkan penelusuran asal usul dan status keamanan bahan pakan, sehingga hak atas informasi dan perlindungan kesehatan dapat terpenuhi. Bagi negara, program ini menjaga kedaulatan pengambilan keputusan atas masuknya organisme hasil rekayasa genetik sekaligus memenuhi kewajiban internasional dalam kerangka Protokol Cartagena.