Responsif Gender

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2015

Responsif Gender

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Responsif Gender adalah kebijakan Kementerian Kehutanan untuk memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup. Kebijakan ini mewajibkan setiap unit organisasi menerapkan pengarusutamaan gender, menyusun anggaran responsif gender, dan menampilkan data terpilah.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan pembangunan kehutanan tidak meninggalkan salah satu kelompok masyarakat. Perbedaan peran, kebutuhan, pengalaman, dan aspirasi antara perempuan dan laki-laki dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup merupakan kenyataan sosial yang harus diakomodasi oleh kebijakan publik. Karena itu, pengarusutamaan gender menjadi bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga.

Apabila kebijakan ini gagal dijalankan, kesenjangan akses dan kontrol atas sumber daya hutan akan mengeras. Perempuan di sekitar hutan berisiko kehilangan akses terhadap lahan, hasil hutan bukan kayu, dan ruang pengambilan keputusan. Ketimpangan ini dapat memicu kemiskinan yang terpelihara, konflik sosial, serta kebijakan kehutanan yang tidak peka terhadap kebutuhan riil masyarakat, sehingga pembangunan lingkungan hidup kehilangan legitimasi di mata warga.

Kebijakan ini berpijak pada mandat pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional serta arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara kelembagaan, dibentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) di tingkat kementerian dan sub-Pokja pada unit Eselon I serta Unit Pelaksana Teknis. Kewajiban menyusun Anggaran Responsif Gender dan menampilkan data terpilah menjadi instrumen operasional yang mengikat unit-unit organisasi.

Mekanisme kerjanya bertumpu pada integrasi perspektif gender ke dalam seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan kehutanan. Setiap unit wajib memperbarui dan menampilkan data terpilah menurut jenis kelamin bagi kelompok sasaran program. Kementerian juga menerbitkan panduan penyusunan data terpilah, pemantauan dan evaluasi Anggaran Responsif Gender, audit gender, serta pengelolaan media sosial untuk sosialisasi PUG. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui kerja sama dengan asosiasi, organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat sekitar hutan.

Secara operasional, penerapan kebijakan ini mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran yang mempertimbangkan kebutuhan perempuan dan laki-laki, pelaksanaan audit gender secara berkala, serta penyediaan sarana dan prasarana responsif gender. Kementerian juga memperluas cakupan ke kegiatan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas, anak, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok minoritas lain. Forum seperti Pekan Eco-Gender dan Pelestarian Alam (PESTA) diselenggarakan untuk menampilkan inovasi dan karya terkait pengarusutamaan gender.

Warga memperoleh manfaat kebijakan ini melalui layanan dan program kehutanan yang lebih adil, misalnya akses perhutanan sosial, penyuluhan, dan pengembangan usaha yang melibatkan perempuan dan laki-laki sebagai mitra setara. Masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan dan pengalaman mereka kepada unit pelaksana teknis atau Pokja PUG di daerah. Data terpilah yang ditampilkan secara terbuka memungkinkan warga memantau apakah manfaat program benar-benar menjangkau perempuan dan laki-laki secara seimbang.