Sistem Pemantauan Kualitas Udara Otomatis

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2024

Sistem Pemantauan Kualitas Udara Otomatis

Sistem Pemantauan Kualitas Udara Otomatis (AQMS)

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyediakan pemantauan kualitas udara otomatis dan real-time agar masyarakat dapat mengetahui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Penyedia alat pemantauan dapat mengikuti uji konektivitas agar peralatannya terhubung ke jaringan pemantauan nasional.

Penjelasan

Udara bersih merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab menyediakan data kualitas udara yang akurat, terukur, dan dapat diakses publik, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada pasar atau perusahaan. Pemantauan otomatis diperlukan karena pencemaran udara bersifat melintas wilayah, berubah cepat, dan berdampak langsung pada kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Jika sistem ini gagal atau tidak berjalan, masyarakat kehilangan informasi yang dapat dipercaya untuk melindungi diri dari paparan polusi. Pemerintah juga akan kesulitan menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran, mengevaluasi izin lingkungan, dan menindak pencemar. Kegagalan pemantauan dapat memperparah beban penyakit, menurunkan produktivitas, serta menimbulkan ketidakadilan lingkungan karena kelompok berpenghasilan rendah biasanya paling terpapar dan paling sedikit memiliki akses informasi.

Dasar hukum penyelenggaraan pemantauan lingkungan hidup antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara institusional, sistem ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara. Pemerintah daerah dan perusahaan juga dapat diintegrasikan ke dalam jaringan nasional.

Intervensi ini bekerja melalui stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis atau AQMS yang mengukur parameter seperti PM2.5, PM10, NO2, SO2, dan O3 secara terus-menerus. Data dari stasiun dikirim ke jaringan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, diolah menjadi ISPU, lalu disajikan kepada publik secara real-time. Agar peralatan dari pemerintah daerah, perusahaan, atau penyedia jasa dapat terhubung, dilakukan uji konektivitas perangkat. Selain AQMS, pemerintah menggunakan metode passive sampler untuk NO2 dan SO2 sebagai pelengkap pemantauan kualitas udara ambien.

Secara operasional, hingga tahun 2024 tercatat 133 stasiun AQMS yang telah dibangun, dengan 17 stasiun tambahan dari instansi pemerintah daerah dan perusahaan swasta yang diintegrasikan. Uji konektivitas dilakukan untuk memastikan perangkat pemantau dapat terhubung ke jaringan Kementerian Lingkungan Hidup. Metode passive sampler telah digunakan sejak 2008 dan pada 2020 mencakup sekitar 2.000 titik pemantauan di 500 kabupaten/kota. Pengelolaan teknis berada di KLH/BPLH dan dinas lingkungan hidup daerah, dengan tahapan berupa pemasangan, pengujian koneksi, transmisi data, validasi, dan publikasi ISPU.

Warga menerima manfaat utama berupa akses informasi kualitas udara terkini melalui kanal resmi KLH/BPLH dan pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan untuk menyesuaikan aktivitas luar ruang, melindungi kesehatan keluarga, dan mendorong kebijakan lokal yang lebih responsif. Masyarakat juga dapat memakai data ISPU untuk mengawasi kinerja pemerintah dan dunia usaha dalam menurunkan pencemaran udara. Dengan demikian, sistem ini berfungsi sebagai layanan publik sekaligus alat transparansi lingkungan.