Standar Industri Hijau (SIH)

KebijakanLayanan Publik LangsungBerlaku2018

Standar Industri Hijau (SIH)

Standar Industri Hijau

1 lembagaDiperbarui 1 minggu lalu

Deskripsi

Perusahaan industri yang telah menerapkan Standar Industri Hijau sekurang-kurangnya satu tahun dapat mengajukan Sertifikat Industri Hijau kepada Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk pemerintah. Sertifikasi ini menjadi pengakuan formal bahwa proses produksi perusahaan memenuhi standar efisiensi sumber daya dan pengelolaan lingkungan.

Penjelasan

Negara bertanggung jawab memastikan pembangunan industri tidak mengorbankan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kementerian Perindustrian menetapkan Standar Industri Hijau sebagai instrumen untuk mengarahkan proses produksi industri agar efisien dan efektif dalam menggunakan sumber daya, mengurangi pencemaran, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berpijak pada gagasan bahwa industri hijau bukan sekadar pilihan teknis perusahaan, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi berikutnya.

Jika program ini gagal, industri dapat terus beroperasi dengan pola eksploitasi sumber daya yang berlebihan, pemborosan energi, dan pengelolaan limbah yang buruk. Dampaknya meliputi pencemaran air dan udara, menurunnya kualitas kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri, kerusakan ekosistem, serta meningkatnya konflik sosial. Kegagalan ini juga membuka ruang bagi praktik klaim hijau tanpa bukti atau greenwashing, sehingga konsumen dan pemerintah sulit membedakan perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab dari yang hanya memasarkan citra ramah lingkungan.

Landasan hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri, khususnya Pasal 81 ayat (5), yang menjadi dasar penyusunan prosedur sertifikasi industri hijau. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 mengatur tata cara sertifikasi industri hijau. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 mengatur Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Untuk sektor tertentu, misalnya industri kaca keamanan temper, terdapat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2020 yang menetapkan standar industri hijau khusus.

Mekanisme intervensinya berjalan melalui penetapan standar oleh Menteri Perindustrian untuk berbagai jenis industri. Perusahaan industri menerapkan standar tersebut dalam proses produksinya, kemudian lembaga sertifikasi industri hijau yang independen dan ditunjuk pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi mencakup proses produksi, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan penggunaan bahan baku. Jika perusahaan dinilai memenuhi standar, perusahaan memperoleh Sertifikat Industri Hijau sebagai bukti pengakuan resmi.

Secara operasional, perusahaan yang telah menerapkan Standar Industri Hijau paling sedikit satu tahun dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk. Permohonan biasanya dilengkapi dengan salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, salinan izin dokumen lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, profil perusahaan, serta bukti penerapan standar. Lembaga sertifikasi kemudian melakukan audit dan penilaian. Standar sektoral telah tersedia antara lain untuk industri penyempurnaan dan pencetakan tekstil, suku cadang kendaraan bermotor roda empat berupa knalpot, pertenunan, batik, dan kaca keamanan temper.

Manfaat langsung diperoleh oleh warga negara yang menjalankan perusahaan industri melalui pengajuan sertifikasi, pengakuan resmi, dan peningkatan efisiensi produksi. Bagi masyarakat umum, manfaat diterima secara tidak langsung dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih, risiko pencemaran yang lebih terkendali, serta tersedianya informasi bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar industri hijau. Dengan demikian, sertifikat tidak hanya menjadi dokumen perusahaan, tetapi juga alat akuntabilitas publik bahwa kegiatan industri dijalankan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat.