Deskripsi
Taman Nasional Tesso Nilo adalah kawasan konservasi yang wajib dijaga kelestariannya; warga dilarang merambah, menebang, atau mengubah fungsi kawasan, tetapi masyarakat sekitar dapat memperoleh akses legal melalui kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.
Penjelasan
Negara bertanggung jawab mengelola Taman Nasional Tesso Nilo karena kawasan ini merupakan ekosistem hutan hujan dataran rendah yang menjadi sub-daerah aliran sungai Tesso dan Nilo, dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk 360 jenis flora yang teridentifikasi pada 2003. Sebagai taman nasional, kawasan ini menyimpan fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Tanggung jawab negara juga berpijak pada amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pada kepentingan antargenerasi untuk menjaga warisan alam tetap utuh.
Jika program ini gagal, kawasan dapat mengalami deforestasi, perambahan, penebangan liar, kebakaran, dan alih fungsi lahan yang merusak habitat satwa dilindungi seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan banjir, kekeringan, erosi, emisi karbon, konflik manusia-satwa, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar. Kegagalan konservasi juga melemahkan legitimasi negara dalam melindungi kekayaan alam dan menciptakan ketidakadilan ekologis bagi generasi mendatang.
Dasar hukum utama pengelolaan kawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004 dan dikelola sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan. Balai Taman Nasional Tesso Nilo bertugas mengelola ekosistem kawasan untuk konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan sistem zonasi sebagai instrumen utama.
Intervensi dijalankan melalui sistem zonasi yang mencakup zona pengelolaan dan zona tradisional, sehingga perlindungan kawasan inti dapat berjalan seiring pemanfaatan terbatas untuk penelitian, pendidikan, wisata, dan rekreasi. Pengelolaan menekankan kemitraan konservasi yang melibatkan masyarakat, perusahaan swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam perlindungan, pengamanan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Restorasi ekosistem telah dilakukan sejak 2016, antara lain seluas 1.592 hektare pada 2019. Sosialisasi dan dialog partisipatif dengan desa sekitar menjadi praktik penting agar masyarakat diakui sebagai subjek hukum dan pemangku kepentingan konservasi.
Secara operasional, warga atau kelompok masyarakat mengikuti sosialisasi dari Bal