DataBar Chart

Kekerasan Seksual dan Diskriminasi Menurut Jenjang Pendidikan (2015-Agustus 2020)

Diperbarui

Universitas dan Pesantren menjadi dua lembaga pendidikan teratas tempat terjadinya kekerasan seksual.

Visualisasi

Klik titik atau batang untuk melihat nilaiBar Chart

Keterangan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap bahwa institusi pendidikan tinggi (universitas) dan lembaga pendidikan keagamaan (pondok pesantren) merupakan entitas yang paling banyak menerima aduan kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang periode tahun 2015 hingga Agustus 2020, universitas menempati urutan pertama dengan total 14 laporan kasus. Posisi kedua ditempati oleh pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam dengan jumlah 10 laporan kasus.

Secara rinci, sebaran kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di berbagai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Universitas: 14 kasus

  • Pondok Pesantren / Pendidikan Keagamaan Islam: 10 kasus

  • SMA/SMK: 8 kasus

  • SMP: 4 kasus

  • TK, SD, SLB, Sekolah Berbasis Kristen, dan Vokasi: Masing-masing 2 kasus

Komnas Perempuan menegaskan bahwa data laporan yang masuk ini merupakan fenomena gunung es. Angka riil di lapangan diyakini jauh lebih besar, mengingat masih banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang enggan atau tidak mampu melaporkan kejadian yang dialaminya.

Data-data tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional membutuhkan pembenahan serius, khususnya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagai bagian integral dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan peraturan perlindungan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek). Namun, langkah regulasi ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Aturan tersebut sempat memicu polemik dan kontroversi di tengah masyarakat karena tafsir klausul tertentu yang dinilai oleh sebagian pihak justru berpotensi melegalkan seks bebas.