Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Obyek penilaian barang Daerah meliputi seluruh Barang Daerah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai ekonomis.
BAB III
Penilaian Barang Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 dinilai berdasarkan Nilai Pasar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian.
BAB IV
Penilaian barang Daerah dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari Perbandingan Data Pasar, Kalkulasi Biaya dan Kapitalisasi Pendapatan.
Dasar pendekatan penilaian barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
Mekanisme Penilaian Barang Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian yang diakui Pemerintah.
BAB V
Hasil Penilaian barang Daerah digunakan untuk keperluan menyusun Neraca Daerah untuk pertama kalinya, dan dapat dipergunakan untuk keperluan lain seperti pinjaman Daerah, Asuransi, Perubahan Status Hukum, Pemanfaatan Barang Daerah dan lain sebagainya.
Hasil penilaian barang Daerah berisikan estimasi suatu nilai barang Daerah yang cukup jelas datanya, berpedoman kepada suatu tanggal tertentu yang mengandung hasil analisa perhitungan yang relevan, sebagai penunjang dalam kegiatan penilaian.
BAB VI
Pelaksanaan penilaian barang Daerah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Biaya pelaksanaan penilaian barang Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)