Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 100 Tahun 1999
- Nomor
- 100
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STIA-LAN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan yang berkedudukan di Jakarta, Bandung dan Ujung Pandang.
STIA-LAN dipimpin oleh Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
STIA-LAN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan profesional di bidang Ilmu Administrasi bagi pegawai negeri.
Organisasi STIA-LAN terdiri dari:
Pembinaan teknis akademik STIA-LAN dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pembinaan fungsional dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STIA-LAN ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.