Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA. Pasal I Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara dirubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan /Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.1112 5 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 6 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 7 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 8 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 9 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 10 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 11 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 12 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 13 www.peraturan.go.id 2015, No.1112 14 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)