DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015

Nomor
41
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…