Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, masing-masing Menteri Negara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah bidang perencanaan pembangunan nasional;
b.mengkoordinasi kegiatan perencanaan pembangunan seluruh Instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
c.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.mengkoordinasi kegiatan operasional Biro Pusat Statistik, dan Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut perencanaan pembangunan nasional;
e.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
2.MENRISTEK
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah bidang penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penerapan hasil riset dan teknologi dan pengelolaan industri strategis serta pemanfaatannya untuk perencanaan pelaksanaan pembangunan;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program riset dan teknologi;
c.mengkoordinasi kegiatan riset dan teknologi seluruh Instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Pengelola Industri Strategis;
e.mengkoordinasi…
e.mengkoordinasi kegiatan operasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Biro Pusat Statistik dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut bidang riset dan teknologi;
f.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang riset dan teknologi;
g.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
3.MENPANGAN
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang ketersediaan pangan, keamanan pangan, stabilisasi harga pangan, dan peningkatan mutu pangan;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program ketersediaan pangan, keamanan pangan, stabilisasi harga pangan, dan peningkatan mutu pangan;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan ketersediaan pangan, keamanan pangan, stabilisasi harga pangan, dan peningkatan mutu pangan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang ketersediaan pangan;
e.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Urusan Logistik;
f.menyampaikan…
f.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
4.MENPENDUDUK
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang kependudukan;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program kependudukan;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan kependudukan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang kependudukan;
e.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
f.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
5.MENINVES
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penggerakan dana untuk investasi;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program penggerakan dana investasi;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan penggerakan dana investasi dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.meningkatkan…
d.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang penggerakan dana investasi;
e.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f.menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
6.MENAGRARIA
a.mengkoordinasi perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang keagrariaan;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program keagrariaan;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang keagrariaan;
e.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional;
f.mengkoordinasi kegiatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sejauh menyangkut bidang pemetaan tanah;
g.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
7.MENPERA…
7.MENPERA
a.mengkoordinasi perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang perumahan dan permukiman;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program perumahan dan permukiman;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan perumahan dan permukiman dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.mengkoordinasi kegiatan operasional badan-badan dan koperasi yang bergerak di bidang perumahan dan permukiman;
e.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
f.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
8.MENLH
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program pengelolaan lingkungan hidup; rhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
e.mengkoordinasi…
e.mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
f.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
9.MENUPW
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang peranan wanita dalam pembangunan;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program peranan wanita dalam pembangunan;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan peranan wanita dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang peranan wanita dalam pembangunan;
e.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
10.MENPORA
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembinaan dan pengembangan pemuda dan olah-raga;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program pembinaan dan pengembangan pemuda dan olah-raga;
c.mengkoordinasi…
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan pemuda dan olahraga dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.mengkoordinasi kegiatan Komite Olah Raga Nasional Indonesia dan Yayasan/Lembaga-lembaga olahraga lainnya di Pusat dan Daerah
e.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
11.MENPAN
a.merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur Negara yang meliputi pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur Pemerintah Pusat, aparatur Pemerintah Daerah, dan aparatur perekonomian Negara;
b.merencanakan pelaksanaan kebijaksanaan dalam rangka penyusunan program pendayagunaan aparatur Negara yang meliputi pembinaan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan;
c.mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan pendayagunaan aparatur Negara dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh;
d.mengkoordinasi kegiatan Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Arsip Nasional;
e.menyampaikan…
e.menyampaikan laporan, bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden.