MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION. PERTAMA : Membentuk Tim Nasional yang bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), yang selanjutnya disingkat Tim Nasional WTO, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Pengarah : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri. Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan Wakil Keetua I : Direktur Jenderal Kerjasama Lembaga Industri dan Perdagangan Internasional, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Wakil Ketua II : Duta Besar RI untuk WTO/Deputi Wakil Tetap RI II di Jenewa. Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
3.Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronik dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
4.Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan
5.Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri
6.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan
7.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
8.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
9.Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
10.Kepala Badan Agrobisnis, Departemen Pertanian
11.Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan
12.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan
13.Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja
14.Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman
15.Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet
16.Asisten Menteri I BIdang Penyediaan Pangan, Kantor Menteri Negara Urusan Pangan dan Holtikultura
17.Deputi IV Bidang penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
18.Asisten Menteri Koordinator VII Bidang Hubungan Ekonomi Internasional, Kantor Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri
19.Asisten Menteri Koordinator V Bidang Peningkatan Ekspor, Kantor Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri
20.Deputi Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Pelaksanaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional
21.Asisten Menteri III BIdang Hubungan INternasional, Kantor Menteri Negara Investasi
22.Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sekretaris : Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. KEDUA : Tim Nasional WTO Mempunyai fungsi :
a.Mempelajari semua permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka WTO;
b.Merumuskan posisi dan strategi secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam peningkatan akses pasar dalam kerangka WTO;
c.Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi tersebut di atas didalam setiap perundingan perdagangan multilateral WTO.
d.Memperjuangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Tim Nasional WTO. KETIGA : Tata kerja Tim Nasional WTO termasuk tugas dan wewenang Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Tim Nasional WTO. KEEMPAT : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional WTO, Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku ketua Tim Nasional WTO dapat membentuk Kelompok-kelompok Perundingan dan menugaskan staf di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai kebutuhan untuk diperbantukan kepada Sekretaris Tim Nasional WTO. KELIMA : Dalam melaksanakan tugas, Ketua Tim Nasional WTO bertanggung jawab dan menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden. KEENAM : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan. KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 150