MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION. PERTAMA : Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade Organization (WTO) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Pengarah : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian dan Perdagangan; Wakil Ketua II : Duta Besar Republik Indonesia untuk WTO/Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia II di Jenewa; Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
3.Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4.Direktur …
4.Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
5.Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri;
6.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
7.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
8.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
9.Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Departemen Keuangan;
10.Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Hukum;
11.Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
12.Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian;
13.Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen Pertanian;
14.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan;
15.Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
16.Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
17.Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan HAM;
18.Kepala …
18.Kepala Badan Standardisasi Nasional;
19.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
20.Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat Kabinet;
21.Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Badan Urusan Logistik (BULOG);
22.Deputi Bidang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup;
23.Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
24.Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional, Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
25.Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan dan Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Jasa, Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
26.Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
27.Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Internasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal;
28.Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sekretaris : Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. KEDUA … KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands