Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 2004
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN ARSIP STATIS.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pengelolaan arsip statis meliputi :
Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota.
Pengelolaan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan terhadap :
Pengumpulan arsip statis oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui kegiatan :
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan arsip statis lengkap dan utuh kondisi fisiknya serta mempunyai nilai informasi bagi bukti pertanggungjawaban nasional, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Kearsipan Propinsi, dan/atau Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota menerima arsip statis.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.