13.Ar sip inaktif adalah arsip yang freku ensi penggu naan nya tel ah menu run.
14.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/ atau lembaga kearsipan.
15.Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsu ngan hidu p bangsa dan negara yang haru s dijaga keu tu han, keamanan, dan keselamatannya.
16.Arsip urn um adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
17.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
18.Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
19.Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki tu ngsi, tu gas, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
20.Arsip Daerah adalah Arsip Daerah berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan di Daerah.
21.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempu nyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggungjawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis.
22.Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
23.Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tu gas dan tanggu ngjawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
24.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi ten tang pen eta pan su atu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergu nakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
25.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip inaktif dari unit pengolah ke unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada Arsip Daerah.
26.Pengelolaan arsip din am is adalah proses pengendalian arsip din am is secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyu sutan arsip.
27.Pengelolaan arsip stat is adalah proses pengendalian arsip stat is secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
28.Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
29.Daftar pencarian arsip yang selanjutnya disingkat dengan DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara lanusu no mau ou n secara tidak lanusu no oleh tern baca •
30.Preservasi arsip adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai u n su r perusak arsip.
31.Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
32.Perawatan arsip adalah tata cara melaku kan perawatan, pelestarian arsip secara preventif, represif kuratif.
33.Sistem Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah suatu sistem yang membentu k pol a h u bu ngan berkelanjutan an tar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tu gas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan Kearsipan lingkup daerah.
34.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
35.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daer ah.
36.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
37.Perpu stakaan kh usu s adalah perpu stakaan yang diperu ntu kkan secara terbatas bagi pemustaka di lingku ngan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lem baga pendidikan keagamaan, ru mah ibadah, atau organ i sasi Iain.
38.Perpustakaan sekolah/ madrasah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satu an pendidikan yang layanannya diperu ntu kkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satu an pendidikan yang bersangkutan.
39.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang berada dalam suatu Perguruan Tinggi yang merupakan unit yang menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
40.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
41.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
42.Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
43.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
44.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpu stakaan.
45.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam.
46.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempu nyai perhatian dan peranan dalam bidang perpu stakaan. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.