Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 2004
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Dewan Pengupahan terdiri dari :
BAB II
Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari :
Anggota Depenas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)