(1)Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dengan memperhatikan rekomendasi Bupati/Wali Kota serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
(2)Rekomendasi Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
(3)Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan jadwal waktu yang ditentukan.
(4)Bupati/Wali Kota dapat menyampaikan rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota satu angka kepada Gubernur melalui Dinas dilampiri Berita Acara Hasil Pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(5)Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada tanggal 21 November dan berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berikutnya.
(6)Dalam hal salah satu unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara, maka sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 8
(4)Dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pengusaha atau pengambil keputusan pada Perusahaan dapat mewakilkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Provinsi untuk melakukan perundingan, dengan memberikan surat kuasa/ surat mandat secara tertulis.
(5)Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan dan penelitian terhadap permohonan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi atas dasar permintaan Gubernur.
(6)Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Provinsi dengan berpedoman pada hasil penelitian dengan pendekatan model ekonomi basis dan Klasifikasi Baku Lapangan U saha Indonesia.
(7)Dalam menentukan sektor unggulan, Dewan Pengupahan Provinsi melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi, mengenai:
a.homogenitas perusahaan;
b.jumlah perusahaan;
c.jumlah tenaga kerja;
d.devisa yang dihasilkan;
e.nilai tambah yang dihasilkan;
f.kemampuan perusahaan;
g.asosiasi pengusaha sektor terkait; dan
h.serikat pekerja/ serikat buruh sektor terkait.
(8)Sektor unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan sebagai dasar untuk merundingkan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi.
(9)Dinas dapat memfasilitasi Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan untuk melakukan perundingan.
(10)Hasil perundingan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
(11)Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Dinas. ( 12) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak dapat ditetapkan. . . . 9
c.jumlah tenaga kerja;
b.jumlah perusahaan;
a.homogenitas perusahaan;
(6)Dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi, mengenai:
(5)Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada hasil penelitian dengan pendekatan model ekonomi basis dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan hasil penelitian penentuan sektor unggulan di Daerah Kahupaten/Kota.
(4)Dalam hal belum terbentuk Asosiasi Pengusaha Sektoral, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pengusaha atau pengambil keputusan pada Perusahaan dapat mewakilkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan perundingan, dengan memberikan surat kuasa/ surat mandat secara tertulis.
(3)Bupati/Wali Kota dapat memfasilitasi pembentukan Asosiasi Pengusaha Sektoral se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dalam hal Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sektor yang bersangkutan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
(2)Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(1)Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf d, dapat ditetapkan oleh Gubernur, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Sektoral pada sektor yang bersangkutan di Daerah Kabupaten/Kota.
(13)Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada akhir Januari tahun berjalan serta berlaku sejak tanggal ditetapkan. 10
(14)Besaran Upah pada sebuah Perusahaan disepakati secara bipartit dalam hal Perusahaan tersebut masuk dalam sektor unggulan, namun tidak mampu membayar besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan: ( 13) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, maka Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tidak dapat diusulkan.
(12)Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan pembahasan dan penelitian terhadap permohonan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atas dasar permintaan Gubernur.
(11)Pengusulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas dengan melampirkan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
(10)Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(9)Hasil perundingan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
(7)Sektor unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan sebagai dasar untuk merundingkan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
(8)Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi Asosiasi Pengusaha Sektoral dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan untuk melakukan perundingan.
h.serikat pekerja/ serikat buruh sektor terkait.
g.asosiasi pengusaha sektor terkait; dan
f.kemampuan perusahaan;
e.nilai tambah yang dihasilkan;
d.devisa yang dihasilkan; 11
(2)Permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pengusaha kepada Gubernur melalui Dinas paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya Upah Minimum Kabupaten/Kota.
(3)Permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilampiri dengan:
a.naskah asli kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan;
b.dalam hal Perusahaan belum membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka Perusahaan wajib melampirkan kesepakatan tertulis antara Pengusaha dan pekerja/buruh di Perusahaan sebanyak 50% + 1 darijumlah pekerja/buruh yang ada di Perusahaan;
c.laporan keuangan Perusahaan yang terdiri atas neraca perhitungan rugi/laba beserta penjelasan- penjelasannya untuk 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi Perusahaan yang beroperasi belum mencapai 2 (dua) tahun, maka Perusahaan wajib melampiri laporan keuangan selama Perusahaan beroperasi;
(1)Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota.