DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
149

Ringkasan

Penyelenggaraan ketenagakerjaan berdasarkan asas: a. keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral; b. pemberdayaan tenaga kerja secara berkesinambungan; c. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum; d. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja beserta keluarganya; e. peningkatan produktivitas demi kelangsungan usaha dan ramah investasi; dan f. keterlibatan peran serta seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Isi peraturan

Teks149PDFHirarki

Memuat teks peraturan…