Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1993
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN SEBAGIAN WILAYAH USAHA KAWASAN INDUSTRI PT. LAMICITRA NUSANTARA UNTUK DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan sebagian wilayah usaha Kawasan Industri PT. Lamicitra Nusantara seluas 84 hektar termasuk bangunan-bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Tambak Rejo, Rejo Mulyo, Kecamatan Genuk, Kotamadya Semarang Propinsi Jawa Tengah, sebagai wilayah usaha Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone). KEDUA : Batas-batas wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, adalah :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)