Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1986
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouses sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
BAB II
Suatu wilayah pabean Indonesia dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Kawasan yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) berdasarkan ketentuan Pasal 3, setelah dibebaskan dari hak-hak pihak lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, atau pejabat lain yang ditunjuk.
BAB III
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero yang khusus dibentuk untuk maksud tersebut. www.djpp.depkumham.go.id
Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) bertanggung jawab atas dipenuhi-nya oleh para pengusaha di dalam Kawasan tersebut segala ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)