Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2001
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI JOHOR BAHRU, MALAYSIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA.
Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
…
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia meliputi wilayah Melaka, Negeri Sembilan dan Pahang.
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang