Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1996
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI PT BINTAN INTI INDUSTRIAL ESTATE UNTUK DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate 56 hektar termasuk bangunan-bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Propinsi Riau, sebagai wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat (Bonded Zone). KEDUA : Batas-batas wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)