Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 120 Tahun 1998
- Nomor
- 120
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA, SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK OLEH BANK PERSERO DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK PINJAMAN LUAR NEGERI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diijinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 125 PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)