(1)Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.
(2)Anggota Dewan Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menunjuk seorang wakil yang atas kuasanya dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter dengan mempunyai hak suara. Pasal 12.
(1)Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sekali dan selanjutnya setiap kali apabila seorang Anggota memintanya.
(2)Dalam pembicaraan mengenai hal-hal yang bersifat tehnis, Anggota Dewan Moneter masing-masing berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri Sidang Dewan.
(3)Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah untuk menghadiri Sidang-sidang Dewan. Pasal 13.
(1)Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(2)Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah. Pasal 14. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter. DIREKSI. Pasal 15.
(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Gubernur dan sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Direktur.
(2)Sebanyak-banyak 2 (dua) orang Direktur ditunjuk oleh Presiden sebagai Pengganti-Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur berhalangan.
(3)a. Gubernur dan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Moneter untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali;
b.Untuk dapat diangkat sebagai Gubernur dan Direktur, yang bersangkutah harus Warga- Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik. Pasal 16.
(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah :
a.melaksanakan segala pekerjaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini;
b.melaksanakan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c.menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2)Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dalam ayat (1) Direksi bertanggung-jawab kepada Pemerintah.
(3)Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat.
(4)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku.
(5)Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari Pegawai Bank.
(6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Pasal 17.
(1)Presiden dapat memberhentikan Gubernur dan Direktur-direktur meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir :
a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d.atas permintaan sendiri.
(2)Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, Gubernur dan Direktur-direktur dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3)Gubernur dan Direktur-direktur yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Presiden dalam waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut.
(4)Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] atau keputusan Presiden tentang hal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat
(1)huruf b, merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. Pasal 18.
(1)Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang di antara mereka itu, tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa izin Presiden.
(2)Gubernur dan Direktur-direktur tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Gubernur dan Direktur-direktur tidak dapat merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Pemerintah. Pasal 19. Gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur- direktur ditetapkan oleh Presiden. Pasal 20. Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap Anggota Direksi dan Pegawai-pegawai Bank. Pasal 21.
(1)Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang Pegawai Bank, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. KOMISARIS PEMERINTAH. Pasal 22.
(1)Komisaris Pemerintah mengawasi pengurusan Bank sebagai Perusahaan.
(2)Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3)Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah, yang bersangkutan harus Warga-Negara Indonesia yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4)Pengangkatan Komisaris Pemerintah berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Setelah waktu itu berakhir, ia dapat diangkat kembali.
(5)Antara Komisaris Pemerintah dan Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Apabila sesudah pengangkatannya Komisaris Pemerintah masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka ia tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa izin Presiden. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Pasal 23.
(1)Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku dan surat Bank serta ia dapat minta bantuan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut jika dipandangnya perlu untuk menjalankan kewajibannya.
(2)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan oleh Komisaris Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
(3)Komisaris Pemerintah berhak menghadiri rapat Direksi Pasal 24.
(1)Dalam menjalankan tugasnya Komisaris Pemerintah dibantu oleh sebuah Sekretariat yang pembiayaannya dibebankan pada Bank.
(2)Komisaris Pemerintah menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank. SATUAN HITUNG UANG. Pasal 25.
(1)Satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah. Sebagai singkatannya dipakai tanda "Rp".
(2)Rupiah Indonesia dibagi dalam 100 (seratus) sen.
(3)Tiap perbuatan yang mengenai uang atau mempunyai tujuan pembayaran ataupun tujuan kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, jika dilakukan di Indonesia, dilakukan dalam uang Rupiah Indonesia, kecuali jika dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan peraturan perundangan. PERINCIAN TUGAS BANK. Pengedaran uang. Pasal 26.
(1)Bank mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
(2)Uang termaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
(3)Sebelum permulaan tahun Anggaran Pemerintah menentukan jumlah maksimum uang yang berdasarkan ayat (1) akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam Nota Keuangan.
(4)Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank, dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita-Negara.
(5)Uang yang dikeluarkan oleh Bank dibebaskan dari bea meterai.
(6)Uang yang mengalir kembali ke dalam kas Bank dan oleh karena dianggap tidak layak lagi untuk diedarkan kembali, diberi tanda oleh Bank dan cara pemberian tanda itu diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara.
(7)Uang yang telah diberi tanda demikian, tidak berharga lagi dan tidak ditukar oleh Bank, jika uang itu karena pencurian atau sebab lain beredar lagi. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Pasal 27.
(1)Uang dapat ditukar di kantor pusat Bank dan Kantor- kantor cabangnya pada tiap hari kerja pada waktu jam kas yang ditetapkan oleh Bank.
(2)Bank tidak memberi penggantian kerugian jika uang hilang atau musnah, Bank tidak memberi penggantian kerugian untuk bagian-bagian uang uang kecuali jika ada jaminan yang dianggap perlu untuk mencegah timbulnya kerugian Bank.
(3)Jika ada persangkaan kejahatan atau atas permintaan tertulis oleh yang berkepentingan, Bank dapat meminta surat tanda penyerahan dan pembubuhan tanda-tangan pada uang atau paket uang kepada pihak yang menukarkan uang itu atau yang menyerahkannya untuk dibukukan dalam suatu rekening di Bank.
(4)Ketentuan dimaksud dalam Pasal-pasal 229 i, 229 j, dan 229 k dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang tidak berlaku terhadap uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank. Pasal 28.
(1)Bank dapat mencabut kembali uang yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran dan memanggil para pemegang uang itu untuk menyerahkannya guna ditukar.
(2)Bank menetapkan jangka waktu untuk penyerahan tersebut pada ayat (1).
(3)Pencabutan dan panggilan itu diumumkan dalam Berita-Negara.
(4)Sehabis waktu yang disebut pada ayat (2) uang yang dimaksud dalam panggilan itu hanya dapat ditukar pada kantor pusat Bank, setelah menurut pemeriksaan ternyata, bahwa permintaan penukaran selayaknya dilakukan.
(5)Sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (2) berakhir jumlah uang yang dimaksud dalam panggilan yang tidak diserahkan, ditambahkan kepada laba tahun buku yang sedang berjalan. Uang yang masih diserahkan sesudah pemindah-bukuan dan telah diperiksa seperti termaksud pada ayat
(4)ditukar atas beban perhitungan laba-rugi.
(6)Sesudah tiga puluh tahun berselang sejak akhir jangka waktu yang termaksud pada ayat (2), hak untuk menuntut penukaran uang yang disebut dalam panggilan itu tidak berlaku lagi. PERBANKAN DAN PERKREDITAN. Pasal 29.
(1)Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan.
(2)Bank mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit. Pasal 30. Bank membina perbankan dengan jalan :
a.memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar Bank;
b.menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likwiditas Bank-bank;
c.memberikan bimbingan kepada Bank-bank guna penata-laksanaan Bank secara sehat. Pasal 31. Bank meminta laporan yang dianggap perlu dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank- bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan dalam bidang perbankan seperti tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 30. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Pasal 32.
(1)Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, maka Bank :
a.menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter;
b.menetapkan tingkat dan struktur bunga;
c.menetapkan pembatasan kwalitatif dan kwantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
(2)Bank dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank dengan cara :
a.menerima penggadaian ulang;
b.menerima sebagai jaminan surat-surat berharga;
c.menerima aksep; dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank.
(3)Bank dapat pula memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likwiditas dalam keadaan darurat.
(4)Pemberian kredit Bank dibatasi oleh rencana kredit yang bersangkutan.
(5)Bank tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan kecuali dalam Lembaga-lembaga Keuangan penyertaan mana hanya dapat dilakukan dari cadangan. Pasal 33.
(1)Bank dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana-dana oleh Lembaga-lembaga Keuangan, kecuali Badan-badan Asuransi.
(2)Lembaga-lembaga termaksud pada ayat (1) diwajibkan mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. HUBUNGAN KEUANGAN DENGAN PEMERINTAH. Pasal 34.
(1)Bank bertindak sebagai Pemegang Kas Pemerintah.
(2)Bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara kantor-kantornya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(3)Bank membantu Pemerintah dalam penempatan surat-surat hutang Negara, penata-usahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.
(4)Dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal ini Bank tidak memperhitungkan biaya-biaya. Pasal 35.
(1)Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuas kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan yang pengeluaran serta penggadaiannya diizinkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(3)Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bunga sebesar 3% (tiga perseratus) setahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan keadaan.
(4)Hasil pembayaran bunga termaksud pada ayat (3) setelah dikurangi biaya-biaya Bank yang bersangkutan disisihkan dan diselesaikan menurut ketentuan pada ayat (5).
(5)Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir, maka Pemerintah wajib memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang jumlah kredit berdasarkan ayat (1) dan tentang hasil pembayaran bunga yang disisihkan menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] ayat (4) di atas disertai usul-usul penjelasannya. Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya menetapkan cara penyelesaian tersebut. Pasal 36.
(1)Bank membantu penempatan surat-surat hutang Negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pengeluarannya diatur dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(2)Bank dapat membeli sendiri surat-surat hutang Negara tersebut pada ayat (1). PENGERAHAN DANA-DANA Pasal 37. Bank mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. HUBUNGAN INTERNASIONAL. Pasal 38.
(1)Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, maka Bank menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan Ekonomi Nasional dan memperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter.
(2)Untuk menjaga dan memelihara posisi likwiditas dan solvabilitas internasional termaksud pada ayat
(1)di atas :
a.Bank menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata-usaha cadangan emas dan devisa milik Negara;
b.Pemerintah menetapkan syarat-syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa Negara, walaupun dalam batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan pertimbangan Bank;
c.Bank menata-usahakan tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka eterhadap luar negeri;
d.Bank mengusahakan pemeliharaan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik Negara terhadap kewajiban internasional dalam perbandingan yang akan diatur dengan Undang- undang. Pasal 39.
(1)Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara di bawah cadangan minimum yang ditetapkan dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d maka Bank melaporkan perkembangan tersebut kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dan mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut.
(2)Pemerintah dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan menetapkan tindakan selanjutnya untuk mengatasi keadaan di atas. Pasal 40. Bank dapat menjalankan pekerjaan-pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan Luar Negeri. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] BAB XI. USAHA-USAHA BANK. Pasal 41. Dalam rangka tugasnya sebagai Bank Sentral:
(1)Bank memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, atau dengan jalan memberikan wesel-tunjuk di antara kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk.
(2)Bank menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
(3)Bank mendiskonto :
a.surat-wesel dan surat-order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
b.surat-wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya dari kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-pengangkutan;
c.kertas-perbendaharaan atas beban Negara;
d.surat-hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung-jawab secara solider;
e.mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk rendemen-lelang.
(4)Bank membeli dan menjual :
a.wesel yang diakseptasi oleh suatu bank dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
b.kertas-perbendaharaan atas beban Negara;
c.surat-hutang Negara atau surat-hutang lainnya yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi yang bunga dan pelunasannya dijamin oleh Negara.
(5)Bank membeli dan menjual cek, surat-wesel, kertas-dagang lainnya, pembayaran dengan surat atau telegram dengan masa berlaku tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan adanya jaminan yang lazim berlaku untuk itu.
(6)Bank memberi jaminan-bank (bank-garansi) dengan tanggungan yang cukup.
(7)Bank menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga. Pasal 42. Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada Bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban terhadap Bank, maka Bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari barang-barang atau hasil bumi, barang efek atau tanggungan lain, untuk dijadikan uang kembali dengan secepat- cepatnya. PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA PADA PEGAWAI BANK. Pasal 43.
(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank yang merupakan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para Pegawai Bank dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
(3)Bank memberi sumbangan kepada dana yang disebut pada ayat (1).
(4)Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank disebut pada ayat (1) dan sumbangan Bank kepada dana disebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana-dana dalam Pasal 47 ayat (6) huruf c dan d.
(5)Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat (1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. ANGGARAN, NERACA DAN LAPORAN. Pasal 44.
(1)Sebelum tahun buku baru mulai berjalan, Direksi menyampaikan Anggaran Tahunan Bank kepada Pemerintah untuk disetujui.
(2)Persetujuan Pemerintah atas Anggaran Tahunan Bank harus telah diberikan selambat-lambatnya 2(dua) bulan sesudah diterimanya Anggaran Tahunan Bank tersebut pada ayat (1). Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan itu Pemerintah tidak mengemukakan keberatan-keberatan terhadap Anggaran Tahunan Bank, Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya untuk dilaksanakan oleh Direksi.
(3)Tiap perubahan atas Anggaran Tahunan Bank yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah sebelum dapat dilaksanakan. Pasal 45. Bank membuat neraca singkat mingguan yang harus diumumkan tiap 7 (tujuh) hari sekali dan dimuat dalam Berita-Negara. Pasal 46. Pada akhir tiap tahun buku, Bank menyusun laporan tahunan yang menggambarkan perkembangan keuangan dan ekonomi secara luas. PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 47.
(1)Tahun buku Bank adalah Tahun Dinas Anggaran.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku, Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Pemerintah untuk disahkan.
(3)Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Pemerintah menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Pemerintah.
(4)Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(5)Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung- jawab sepenuhnya kepada Direksi. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
(6)Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut :
a.dua puluh perseratus untuk cadangan umum, sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.dua puluh perseratus untuk cadangan tujuan;
c.tujuh setengah perseratus untuk dana kesejahteraan Pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d.tujuh setengah perseratus untuk jasa produksi bagi Pegawai Bank, dengan batas sebanyak- banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah. KETENTUAN KHUSUS. Pasal 48. Bank dapat mewajibkan badan-badan dan/atau kesatuan ekonomi untuk memberikan kepadanya keterangan-keterangan dan bahan-bahan yang diperlukan oleh Bank dalam melakukan tugas dan usahanya.