Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 124 Tahun 2001
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
BAB I
Komite Penanggulangan Kemiskinan merupakan forum lintaspelaku baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
BAB II
Komite Penanggulangan Kemiskinan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, melalui :
Dalam melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komite Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi :
Sasaran penyelenggaraan Komite Penanggulangan Kemiskinan adalah :
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Komite Penanggulangan Kemiskinan dapat mengikutsertakan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)