Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 2001
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator; Mengingat :
BAB I
Menteri Negara Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menko mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara.
Menko terdiri dari :
Menko Polkam mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang politik dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polkam menyelenggarakan fungsi :
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menko Polkam mempunyai kewenangan :
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polkam mengkoordinasikan :
Menko Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menko Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian mempunyai kewenangan :
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)