Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1990
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dan pengusahaan air dan sumber-sumber air, didirikan suatu Perusahaan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) ' Jasa Tirta. 4
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)