Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 134 Tahun 1998
- Nomor
- 134
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR. Pasal I … Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf c Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 MENKO dibentu oleh Staf MENKO yang terdiri dari:
- a.Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO;
- b.Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN;
- c.Staf AHli, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN." Pasal II … Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)