Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko menyelenggarakan fungsi:
a.pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional, serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut;
b.pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional;
c.pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 huruf a dan huruf b serta pengkoordinasian langkah- langkah penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang politik dalam negeri, politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan nasional, serta mengikuti perkembangannya;
d.pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berada dalam lingkup bidang tugasnya yang berkaitan dengan tugas para Menteri Negara dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah koordinasi Menko lainnya;
e.penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
2.Menko Ekuin
a.pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen dan peningkatan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan industri serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang-bidang tersebut;
b.pengkoordinasian pengusahaan pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara baik berupa pinjaman lunak, kredit ekspor maupun pinjaman komersial serta dalam pengendalian pelaksanaannya;
c.pengkoordinasian kebijakan, pengembangan investasi, produksi dan distribusi guna mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang; pengembangan kewilayahan, dan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi terpadu; pengembangan kerja sama ekonomi subregional, regional, dan internasional; dan pemerataan pelaku dan peluang usaha serta dalam pengendalian penyelenggaraannya;
d.pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berada dalam lingkup bidang tugasnya yang berkaitan dengan tugas para Menteri Negara dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah koordinasi Menko lainnya;
e.penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
3.Menko Kesra dan Taskin
a.pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen dalam pelaksanaan tugas masing-masing yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan, serta dalam penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang tersebut;
b.pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengentasan kemiskinan, serta pengendalian penyelenggaraannya;
c.pengkoordinasian penyelesaian masalah-masalah yang berada dalam lingkup bidang tugasnya yang berkaitan dengan tugas para Menteri Negara dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah koordinasi Menko lainnya;
d.penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.