Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1983
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: … Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN KEMBALI ENAM UNIT PABRIK DARI PERUSAHAAN DAERAH SANDANG JAWA TENGAH.
Unit Pabrik Pemintalan Cilacap Jantra Semarang, Unit Pabrik Tekstil terpadu Texin Tegal, Unit Pabrik Tenun Infitex Ceper, Unit Pabrik Tenun Muriatex Kudus, dan Unit Pabrik Penyamakan Kulit Mertoyudan Magelang yang telah dibentuk menjadi Perusahaan Daerah Sandang Jawa Tengah, ditarik kembali dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, untuk selanjutnya disatukan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) industri Sandang Unit II.
Dengan ditariknya kembali enam unit pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini, penyelesaiannya diatur sebagai berikut:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 Januari 1983. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang