Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1977
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI SANDANG MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
…
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl.1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
…
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Industri Sandang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)