Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1964
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI PEMBANGUNAN PERUSAHAAN DAN PROYEK NEGARA DALAM RANGKA MENGGERAKKAN DANA, DAYA, DAN TENAGA MASYARAKAT.
BAB I
s/d pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Huruf a dan huruf b. Pasal ini hendak menetapkan, bahwa Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah berobah statusnya menjadi Perusahaan Daerah menurut Undang-undang No.5 tahun 1961 tentang Perusahaan daerah, dan dalam status yang baru ini kelangsungan produksi perusahaan semula tetap harus terjamin. Huruf c. Diketahui, bahwa misalnya Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 mempunyai modal yang dipisahkan dari kekayaan Negara mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara dan harus dapat dipelihara terlepas dari pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam keadaan yang sedemikian itulah nanti seharusnya Perusahaan yang diserahkan kepada Daerah berada. Huruf d. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1962, Daerah dapat menyerahkan Perusahaan Daerah kepada Swasta. Dalam hal ini dikecualikan Perusahaan-perusahaan Daerah yang asalnya diterima dari Pemerintah menurut Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Dalam pasal ini dimaksudkan, selain seluruh harta kekayaan serta seluruh hak dan kewajiban Perusahaan atau Proyek, beralih pada Daerah Swatantra yang bersangkutan, seluruh buruh yang berada pada Perusahaan atau Proyek tersebut harus dijamin, ditampung menjadi buruh Perusahaan Daerah milik Daerah Swatantra termaksud. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Pasal ini menegaskan, bahwa diantara Swasta diutamakan Koperasi. Dalam hal Bandan Swasta lain diberikan kesempatan untuk mengoper Proyek-proyek - Pemerintah, Badan tersebut harus berbentuk Hukum dan berkedudukan di Indonesia. Pasal 9. Cukup jelas. Pasal 10. Huruf a.Cukup jelas. Huruf b.Setelah Swasta menyetorkan jumlah harga Proyek pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri atas rekeningnya, maka Menteri wajib memberikan surat surat tanda pembayaran yang sah kepada Swasta. Huruf c.misalnya. Swasta mengajukan Kredit kepada Pemerintah c.q, Bank tidak dibenarkan, karena hal ini akan merupakan pengeluaran keuangan Negara. Pasal 11. Cukup dijelaskan dalam pasal 6. Pasal 12. Ayat 1.Cukup jelas Ayat 2.ketentuan dalam ayat ini bermaksud meringankan beban swasta yang bersangkutan dalam tahun-tahun permulaan untuk mempermudah memperoleh produksi yang setinggi-tingginya.
s/d pasal 15. Cukup jelas. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/17; TLN NO. 2635
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)